Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 1444 Hijriah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah.
Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Mengacu kebijakan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan 1444 Hijriah pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
600 Guru dan Kepsek di Jaksel Ikuti Sosialisasi TPP"Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30," ujarnya, Senin (20/3).
Maria menjelaskan, pegawai yang bertugas selama 24 jam di rumah sakit, Dinas Gulkarmat dan Satpol PP dapat melakukan pengaturan jam kerja secara bergiliran.
"Bagi guru atau penjaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat melakukan pengaturan jam oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah," terangnya.
Ia meminta, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan tugas dan tanggung sesuai aturan yang berlaku.
"Bulan Puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.
Maria juga mengimbau kepada wali kota atau bupati, camat dan lurah memastikan pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.
"Saya mengimbau tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat. Selamat menunaikan ibadah puasa 1444 Hijriah bagi yang menjalankan," tandasnya.